Sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 1 bahwasannya Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Jika mengacu pada "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1981" Pasal 1 menyebutkan bahwa :
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
Terkait dengan fakir miskin, pemerintah Indonesia juga mengupayakan Penangan Fakir Miskin, yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin, sesuai penjelasan di https://kemensos.go.id/ adalah : upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Dengan adanya Penanganan Fakir Miskin serta berbagai aturan yang mengatur tentunya diharapkan bisa menjadi solusi, namun pada juga kita masih bisa jumpai Yayasan Yatim Piatu yang meminta bantuan.
Sesuai penjelasan di https://www.hukumonline.com/ yayasan bisa mengajukan bantuan dari negara.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Item I-Frame Attachment of: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/18bIlQudmTG2acaJne_weCWy6OLR7hg6F/preview
Item I-Frame Attachment of: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1P5g38vzuKOtFHZ4iNhUIvuHPZDPl_tjh/preview
Item I-Frame Attachment of: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1VXmLFKbTgiX1odMdsGtSGUXQvAOaj_3G/preview
Item I-Frame Attachment of: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1aXdrStzT4meY-HGaIUmOI3fIwjvlMgUD/preview