We Do Our Best
Just simple publication media for share any great thing
JaTim-Seratus: UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja




UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.


sumber :Kompas


Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2020, mengirim enam menterinya yaitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan 4 Wakil Ketua.


sumber :Kompas

Proses sada di DPR dan presiden tidak berhak menginnterferensi




Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya di Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2019 menyampaikan 5 (lima) hal yang akan dikerjakan selama lima tahun ke depan. Salah satunya adalah menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi.


sumber :Merdeka


Menurut Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen, I Made Leo, perubahan tersebut menabrak aturan DPR sendiri yakni nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.


sumber :Tirto.id

Apakah ini menandakan adanya konflik kepentingan di internal DPR ???
Kita sebagai warga masyarakat hanya bisa menyimak dan mengkritisi sesuatu yang sudah terjadi




Rencana mogok dua hari menjelang pengesahan, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, "semacam tetap memberikan ruang kepada pemerintah dan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR agar masukan-masukan serikat buruh itu didengar."


sumber :Tirto.id


Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.


Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.


sumber :Kompas



Item I-Frame Attachment of: UU Cipta Kerja
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1-Lq9Pm3SWP6ZuyhZJM1lKjEzuM2VeIgB/preview

Item I-Frame Attachment of: UU Cipta Kerja
Attachment Link: https://drive.google.com/file/d/1XeaJJpmEtO_uPluDDhMLKe2gSvWC_q2J/preview
Comments